Hasil studi sumber-sumber air di Wakatobi, merekomendasikan sebagai berikut:
1. Perlunya penetapan kawasan lindung sumber mata air pada satu wilayah cekungan air atau kawasan sempadan mata air (Basin Management);
2. Perlunya penetapan zona perlindungan sumber air baku yang berasal dari mata air atau air tanah (Well Management);
3. Perlunya penggunaan metode pengawetan dan penghematan air tanah;
4. Perlunya rancangan peraturan Daerah mengenai Perlindungan Sumber Air Baku dalam rangka menjamin kualitas dan kuantitas sumber air baku serta tersedianya air minum yang sehat pada kawasan sumber air baku sebagai kawasan lindung;
5. Perlunya rancangan Peraturan Daerah yang mengatur tentang pengelolaan kualitas air dan pengendalian pencemaran air;
6. Perlunya kajian dampak pembanguanan terhadap kuantitas dan kualitas air; dan
7. Perlu pemetaan daerah rawan bencana dan mitigasi bencana longsor.
Guna melindungi sumber mata air (kuantitas dan atau kualitas) pada kawasan lindung air:
1. Tidak ada kawasan pemukiman baru dan pusat-pusat perdagangan di dalam kawasan lindung kecuali sistem buangan limbah yang baik tersedia, pengadaan air bersih disarankan dari PDAM.
2. Tempat pembuangan sampah akhir sebaiknya tidak berada dalam kawasan lindung air.
3. Infrastruktur perhubungan (jalan raya) serta pengambilan bahan galian untuk bangunan di dalam kawasan lindung sumber air hanya setelah ada penyelidikan rinci.
4. Penggalian dalam kawasan lindung dibatasi atau dilengkapi dengan upaya-upaya pencegahan.
5. Konservasi penggunaan lahan yang ada sekarang ini, sebaiknya juga seluruh daerah berhutan.
Sumber: Laporan Akhir Studi Perlindungan Sumber Mata Air Kabupaten Wakatobi, 2017


0 comments:
Posting Komentar