Hasil studi perlindungan sumber-sumber mata air di Kabupaten Wakatobi disimpulkan:
1. Status mutu air pada sumber mata air yang dianalisis dengan metode Indeks Pencemaran (IP) menunjukkan bahwa semua titik di Pulau Wangi-Wangi, Pulau Kaledupa, Pulau Tomia, dan Pulau Binongko yang teridentifikasi dan terpetakan serta terkategori baik.
2. Berdasarkan kondisi kualitas air yang kondisinya baik, untuk menjaga kondisi tersebut maka perlu dilakukan rencana aksi perlindungan terhadap sumber-sumber mata air di Kabupaten Wakatobi.
Konsep/model perlindungan sumber mata air yang dapat dilakukan adalah:
(1) penetapan kawasan lindung sumber mata air pada satu wilayah cekungan air atau kawasan sempadan mata air;
(2) penetapan zona perlindungan sumber air baku yang berasal dari mata air atau sumber air;
(3) penggunaan metode pengawetan dan penghematan sumber air sebagai upaya memelihara kondisi dan lingkungan sumber air agar selalu tersedia dalam kuantitas dan kualitas yang memadai;
(4) pembuatan peraturan daerah mengenai perlindungan sumber air baku dalam rangka menjamin kualitas dan kuantitas sumber air baku serta tersedianya air minum yang sehat pada kawasan sumber air baku sebagai kawasan lindung;
(5) pembuatan peraturan Daerah yang mengatur tentang pengelolaan kualitas air dan pengendalian pencemaran air yang sesuai dengan Undang-undang dan Peraturan Pemerintah
tentang Sumber Daya Air.
Sumber: Laporan Akhir Studi Perlindungan Sumber Mata Air Kabupaten Wakatobi, 2017


0 comments:
Posting Komentar