Kebijakan pemerintah daerah dalam menjalankan Anggaran
Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) merupakan gambaran langkah konkret
pemerintah daerah dalam memberikan pelayanan publik. Kebijakan tersebut
harus mencerminkan langkah pemerintah daerah dalam perbaikan mutu
pelayanannya.
Pemerintah daerah dituntut menjadi motor utama dalam
menggerakkan perekonomian daerahnya masing-masing agar dapat terus
tumbuh dari tahun ke tahun.
Pada tahun 2019, PAD Kabupaten Wakatobi sebesar 36,16 miliar rupiah,
naik sebesar 11,41 persen dari tahun 2018.
Kemudian realisasi pendapatan
transfer mencapai 833,90 miliar rupiah, meningkat 8,34 persen dibandingkan
tahun 2018. Berdasarkan perbandingan antara realisasi PAD dengan realisasi
pendapatan transfer, tercatat Rasio Kemandirian Keuangan Daerah Kabupaten
Wakatobi di tahun 2019 hanya sebesar 4,34 persen.
Artinya kemandirian
keuangan daerah Kabupaten Wakatobi masih tergolong rendah sekali karena
masih mengandalkan pendapatan transfer. Dari rasio kemandirian keuangan
daerah terlihat bahwa peranan pemerintah pusat lebih dominan daripada
kemandirian daerah.
Dengan kata lain, daerah dianggap belum mampu dan
belum mandiri dalam melaksanakan otonomi daerah.
Sementara itu, dilihat dari efektivitas pengelolaan anggaran daerah,
pemerintah Kabupaten Wakatobi sudah sangat efektif dalam mengelola APBD
di tahun 2019.
Hal ini dapat dilihat dari penyerapan anggaran pendapatan
maupun belanja daerah yang rata-rata di atas 90 persen. Bahkan rasio
efektivitas PAD melebihi 100 persen, yaitu sebesar 105,02 persen. Pada tahun
2019, realisasi anggaran belanja daerah memiliki penyerapan anggaran
terendah meskipun realisasinya meningkat 9,97 persen jika dibandingkan
tahun 2018.
Sumber: Statistik Daerah Kabupaten Wakatobi, 2020 (BPS Wakatobi)
Senin, 28 Juni 2021
Juni 28, 2021
Kabar MEAKA
Ekonomi
No comments



0 comments:
Posting Komentar