Indonesia diprediksi akan mengalami Bonus Demografi pada tahun 2020-2030 yang akan datang, di mana jumlah usia angkatan kerja (15-64 tahun) akan mencapai 70 persen, sedangkan 30 persen adalah penduduk dengan usia non-produktif (di bawah 15 tahun dan diatas 65 tahun).
Dengan adanya kondisi bonus demografi, tentu bisa menjadi peluang bagi Indonesia untuk memajukan kesejahteraan serta memakmurkan masyarakat, apabila masyarakat usia produktif memiliki kualitas sumber daya yang dapat menunjang serta memberikan kontribusi terhadap pembangunan negara.
Lalu bagaimana dengan data jumlah angkatan kerja dan pengangguran di Wakatobi tahun 2018?
Berdasarkan rilis Dokumen Statistik Daerah Kabupaten Wakatobi 2019, disebutkan bahwa jumlah angkatan kerja pada tahun 2018 sebesar 46.042 jiwa.
Lalu bagaimana dengan data jumlah angkatan kerja dan pengangguran di Wakatobi tahun 2018?
Berdasarkan rilis Dokumen Statistik Daerah Kabupaten Wakatobi 2019, disebutkan bahwa jumlah angkatan kerja pada tahun 2018 sebesar 46.042 jiwa.
Jumlah ini mengalami peningkatan jika dibandingkan tahun 2017 sebesar 41.974 jiwa. Dari 46.042 angkatan kerja, 44.922 penduduk berstatus bekerja dan 1.120 penduduk berstatus pengangguran (termasuk yang sedang mencari pekerjaan).
Sumber: Statistik Daerah Kabupaten Wakatobi 2019
Semakin tinggi nilai Tingkat Pengangguran Terbuka (TPT) mengindikasikan semakin banyaknya penduduk angkatan kerja yang tidak tertampung dalam lapangan pekerjaan. Selama tiga tahun terakhir TPT menurun dengan kecenderungan konstan pada periode 2017-2018.
Pada tahun 2017 TPT mengalami penurunan yang semula 4,24 persen pada tahun 2015 menjadi 2,43 persen yang artinya 2,43 persen dari angkatan kerja yang ada di Wakatobi tidak tertampung dalam lapangan pekerjaan pada tahun 2017. Sementara pada tahun 2018, TPT tidak mengalami perubahan, yakni tetap di angka 2,43 persen.
Pada tahun 2017 TPT mengalami penurunan yang semula 4,24 persen pada tahun 2015 menjadi 2,43 persen yang artinya 2,43 persen dari angkatan kerja yang ada di Wakatobi tidak tertampung dalam lapangan pekerjaan pada tahun 2017. Sementara pada tahun 2018, TPT tidak mengalami perubahan, yakni tetap di angka 2,43 persen.
TPT yang tidak mengalami perubahan pada tahun 2018 tidak serta merta diartikan bahwa tidak ada peningkatan struktur ekonomi atau lapangan kerja di Kabupaten Wakatobi.
Peningkatan lapangan kerja yang selaras dengan besarnya jumlah tambahan angkatan kerja dan besarnya proporsi angkatan kerja menjadi salah satu penyebab ketatnya kesempatan kerja penduduk.
Hal ini dapat dilihat dari Tingkat Partisipasi Angkatan Kerja (TPAK) Kabupaten Wakatobi yang mengalami peningkatan cukup signifikan. Pada tahun 2018, TPAK Kabupaten Wakatobi adalah sebesar 70,48 persen, meningkat sebesar 5,60 persen dari tahun 2017.
Artinya, pada tahun 2018 terdapat 5,60 persen tambahan pasokan tenaga kerja (labour supply) yang tersedia untuk memproduksi barang dan jasa dalam suatu perekonomian dibandingkan tahun 2017.
Hal ini dapat dilihat dari Tingkat Partisipasi Angkatan Kerja (TPAK) Kabupaten Wakatobi yang mengalami peningkatan cukup signifikan. Pada tahun 2018, TPAK Kabupaten Wakatobi adalah sebesar 70,48 persen, meningkat sebesar 5,60 persen dari tahun 2017.
Artinya, pada tahun 2018 terdapat 5,60 persen tambahan pasokan tenaga kerja (labour supply) yang tersedia untuk memproduksi barang dan jasa dalam suatu perekonomian dibandingkan tahun 2017.



0 comments:
Posting Komentar