Desa di Indonesia saat ini berjumlah sekitar 74.093 desa. Seiring dengan bergulirnya dukungan pemerintah pusat dan daerah ke desa melalui skema pendanaan Dana Desa dan Alokasi Dana Desa menjadikan desa sebagai arena kontestasi pembangunan yang sangat dinanti kontribusinya.
Dalam rangka memastikan desa memberi kontribusi pada komitmen pembangunan tersebut, Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (KPPN/Bappenas) pada tahun 2014 meluncurkan instrument pengukuran pencapaian pembangunan desa, yang disebut dengan Indeks Pembangunan Desa (IPD).
Indeks Pembangunan Desa merupakan pengukuran yang dipersiapkan atas fondasi kepemilikan nasional dalam rangka mengefektifkan pencapaian sasaran pembangunan nasional yang terkait dengan pembangunan desa dan kawasan perdesaan sebagaimana tertuang dalam RPJMN 2015 - 2019, yaitu mengurangi jumlah desa tertinggal sampai 5.000 desa dan meningkatkan jumlah desa mandiri sedikitnya 2.000 desa di tahun 2019.
Alat ukur pembangunan desa tersebut (IPD), dilakukan pengukurannya di seluruh desa di Indonesia, tak terkecuali di Kabupaten Wakatobi. Hasil pengukuran IPD pada tahun 2014, menunjukkan bahwa Desa Waha Kecamatan Wangi-Wangi memperoleh skor total sebesar 68,12, yang merupakan nilai IPD tertinggi di Kabupaten Wakatobi, disusul oleh Desa Mola Nelayan Bhakti (67,79), dan Desa Liya Togo (66,66). Namun, ketiga desa ini masih terkategori sebagai desa berkembang. Sedangkan IPD terendah (terkategori desa tertinggal) diraih oleh Desa Darawa (35,62), Desa Patua II (36.68), dan Desa Lentea (40,24).
Nilai tertinggi tersebut (Desa Waha), dikontribusi oleh dimensi akseibilitas/transportasi (93.06), dan disusul oleh dimensi pelayanan dasar (79.68), kondisi infrastruktur (36,12), pelayanan umum (49,65), dan penyelenggaraan pemerintahan (78,99).
Sumber gambar: https://sekolahdesa.or.id
Dalam rangka memastikan desa memberi kontribusi pada komitmen pembangunan tersebut, Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (KPPN/Bappenas) pada tahun 2014 meluncurkan instrument pengukuran pencapaian pembangunan desa, yang disebut dengan Indeks Pembangunan Desa (IPD).
Indeks Pembangunan Desa merupakan pengukuran yang dipersiapkan atas fondasi kepemilikan nasional dalam rangka mengefektifkan pencapaian sasaran pembangunan nasional yang terkait dengan pembangunan desa dan kawasan perdesaan sebagaimana tertuang dalam RPJMN 2015 - 2019, yaitu mengurangi jumlah desa tertinggal sampai 5.000 desa dan meningkatkan jumlah desa mandiri sedikitnya 2.000 desa di tahun 2019.
Alat ukur pembangunan desa tersebut (IPD), dilakukan pengukurannya di seluruh desa di Indonesia, tak terkecuali di Kabupaten Wakatobi. Hasil pengukuran IPD pada tahun 2014, menunjukkan bahwa Desa Waha Kecamatan Wangi-Wangi memperoleh skor total sebesar 68,12, yang merupakan nilai IPD tertinggi di Kabupaten Wakatobi, disusul oleh Desa Mola Nelayan Bhakti (67,79), dan Desa Liya Togo (66,66). Namun, ketiga desa ini masih terkategori sebagai desa berkembang. Sedangkan IPD terendah (terkategori desa tertinggal) diraih oleh Desa Darawa (35,62), Desa Patua II (36.68), dan Desa Lentea (40,24).
Nilai tertinggi tersebut (Desa Waha), dikontribusi oleh dimensi akseibilitas/transportasi (93.06), dan disusul oleh dimensi pelayanan dasar (79.68), kondisi infrastruktur (36,12), pelayanan umum (49,65), dan penyelenggaraan pemerintahan (78,99).



0 comments:
Posting Komentar