Saat ini lagi hangat-hangatnya orang bicarakan tentang model rekayasa pembangunan milenial, hampir semua orang ikut latah mempopulerkan ini, dan pembahasannya tentunya tidak jauh-jauh dari tema sumber daya manusia. Dan istilah yang paling populer untuk menandai model rekayasa pembangunan tersebut adalah industri generasi ke-empat atau industri 4.0. Bahkan, Presiden Joko Widodo (Jokowi) juga telah meresmikan peta jalan atau roadmap yang disebut Making Indonesia 4.0.
Istilah "Industrie 4.0" berasal dari sebuah proyek dalam strategi teknologi canggih pemerintah Jerman yang mengutamakan komputerisasi pabrik. Istilah "Industrie 4.0" diangkat kembali di Hannover Fair tahun 2011. Pada Oktober 2012, Working Group on Industry 4.0 memaparkan rekomendasi pelaksanaan Industri 4.0 kepada pemerintah federal Jerman. Anggota kelompok kerja Industri 4.0 diakui sebagai bapak pendiri dan perintis Industri 4.0. Roadmap Making Indonesia 4.0. tersebut diharapkan dapat meningkatkan daya saing industri nasional di kancah global, serta dapat menjadikan Indonesia sebagai 10 besar ekonomi dunia di 2030.
Kalau Menteri Perindustrian, Airlangga Hartato nampak begitu sigap dalam mempopulerkan revolusi industri 4.0, maka Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB), Asman Abnur memiliki cara tersendiri untuk menerjemahkan konsep ini dalam desain Aparatur Sipil Negara dan Reformasi Birokrasi, yakni dengan sistem rekrutmen Pegawai Negeri Sipil (PNS) atau disebut Aparatur Sipil Negara (ASN) akan fokus ke jabatan strategis yang perlu spesifikasi keahlian. Langkah itu untuk hadapi era industri 4.0 yang didominasi teknologi.
Sayangnya, hingga saat ini, komposisi PNS dianggap belum proporsional untuk menuju pemerintah yang berkelas dunia, harusnya komposisi terbesar adalah jabatan fungsional khusus, di samping komposisi tenaga medis dan pendidikan. Namun saat ini, jabatan fungsional umum sebanyak 45.79%, jabatan fungsional struktural 48.847%, dan sisanya adalah jabatan fungsional lainnya (5.36%).
Lalu bagaimana dengan Wakatobi? Saat ini komposisi 'pendidikan' PNS di Wakatobi, meliputi: SD (4 orang), SMP (38 orang), SMA (637 orang), Diploma I (37 orang), Diploma II (383 orang), Diploma III (387 orang), DIV/S1 (1554 orang), S2 (98 orang), dan S3 (2 orang).
Lalu bagaimana dengan Wakatobi? Saat ini komposisi 'pendidikan' PNS di Wakatobi, meliputi: SD (4 orang), SMP (38 orang), SMA (637 orang), Diploma I (37 orang), Diploma II (383 orang), Diploma III (387 orang), DIV/S1 (1554 orang), S2 (98 orang), dan S3 (2 orang).
Sumber: Diolah dari BPS (2017)
Sayangnya, data di atas belum menggambarkan jumlah komposisi jabatan fungsional umum maupun jabatan fungsional tertentu (keahlian). Jika meminjam arahan Kementerian Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, maka harusnya PNS/ASN di Wakatobi lebih banyak diisi oleh PNS/ASN dengan latar belakang jabatan fungsional tertentu daripada jabatan fungsional umum.



0 comments:
Posting Komentar