Menyoal tema biodiversity, maka ingatan kolektif kita akan tertuju pada peristiwa Konvensi Keanekaragaman Hayati yang merupakan konvensi Perserikatan Bangsa-Bangsa yang ditandatangani oleh 157 kepala negara atau wakil pemerintahan pada waktu diadakannya Konferensi Tingkat Tinggi (KTT) Bumi (Earth Summit). KTT Bumi dengan dukungan Perserikatan Bangsa-bangsa tersebut diadakan antara tanggal 3-14 Juni 1992 di kota Rio de Janerio, Brazil. Karena itu konvensi ini dikenal dengan nama United Nations Conventions on Biological Diversity atau Konvensi Perserikatan Bangsa-bangsa mengenai Keanekaragaman Hayati.
Peristiwa yang menyejarah ini, tidaklah sekonyong-konyong terjadi, tetapi dilatari oleh dialektika ekologis yang panjang, di antaranya berawal dari beberapa negara yang menyepakati hukum internasional khusus atau hukum internasional regional seperti : Konvensi Internasional mengenai Ikan Paus (International Convention for the Regulation of Whaling) yang berlaku pada tanggal 10 November 1948, Konvensi Jenewa mengenai perikanan (Convention on Fishing and Conservation for Living Resources of The High Seas) yang berlaku pada tanggal 20 Maret 1966, Konvensi mengenai perikanan di Laut Hitam (Convention Concerning Fishing in The Black Sea) yang ditandatangani 7 Juli 1959. Konvensi mengenai sumberdaya alam yang berada di daratan telah diatur pula dalam hukum perjanjian internasional seperti: Konvensi Internasional mengenai Lahan Basah (Convention of Wetlands of International Important,Especially as Waterfowl Habitat) yang ditandatangani pada tanggal 2 Februari 1971.
Pada konteks keindonesian, regulasi tentang biodiversity ditetapkan mendahului putusan Konvensi Perserikatan Bangsa-bangsa mengenai Keanekaragaman Hayati, tepatnya melalui Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 1990 Tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.
Sebagai tindak lanjut dari implementasi Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 1990 Tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya, hanya berselang 5 (lima) tahun setelahnya, tepatnya pada tanggal 4 September 1995, Kepulauan Wakatobi seluas ± 306.690 ha ditunjuk sebagai Taman Wisata Alam Laut. Pada tahun 1996 (hanya berselang 1 (satu) tahun setelahnya), Kepulauan Wakatobi kembali ditunjuk sebagai Taman Nasional berdasarkan Keputusan Menteri Kehutanan Republik Indonesia Nomor 393/Kpts-IV/1996 tentang Penunjukan Kawasan Kepulauan Wakatobi Dan Perairan Laut Di Sekitarnya Di Kabupaten Daerah Tingkat II Buton, Propinsi Daerah Tingkat I Sulawesi Tenggara Seluas ± 1.390.000 (Satu Juta Tiga Ratus Sembilan Puluh Ribu) Hektar Sebagai Taman Nasional. Dan ditetapkan sebagai Taman Nasional berdasarkan Keputusan Menteri Kehutanan Republik Indonesia Nomor 7651/Kpts-II/2002 tentang Penetapan Kawasan Kepulauan Wakatobi dan Perairan Laut di Sekitarnya Seluas 1.390.000 (Satu Juta Tiga Ratus Sembilan Puluh Ribu) Hektar, Yang Terletak di Kabupaten Buton, Propinsi Sulawesi Tenggara Sebagai Taman Nasional.
Dasar pertimbangan penunjukan tersebut adalah bahwa kawasan Kepulauan Wakatobi memiliki potensi sumber daya alam yang dapat dimanfaatkan bagi kepentingan penelitian, pendidikan dan ilmu pengetahuan, perlindungan biota laut dan wisata bahari. Dan puncaknya dasar pertimbangan dari Penetapan Kawasan Kepulauan Wakatobi adalah untuk menjamin kepastian hukum sesuai Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 Tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.
Tak cukup sampai di situ, berdasarkan Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2007 Tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil yang kemudian dirubah melalui Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014, disebutkan bahwa Wakatobi merupakan kawasan konservasi di wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil.
Regulasi ini secara de jure, membuktikan bahwa Kepulauan Wakatobi adalah aset Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistem Nasional yang perlindungan dan pengelolaannya dilakukan atas nama hukum yang bersifat spesifik. Dan ini juga adalah kenyataan alam, di mana secara de facto sumber daya alam dan ekosistem laut Wakatobi terdiri dari genetika, spesies, dan ekosistem yang sangat kaya.
Mengutip pernyataan Pak Abdul Manan (Kepala Bappeda Kabupaten Wakatobi 2008 - 2015) ---saat ini beliau adalah dosen pada Fakultas Ilmu Kehutanan dan Lingkungan Hidup Universitas Halu Oleo--- pada sebuah kesempatan, beliau mengatakan bahwa ada 3 (tiga) tempat yang menjadi pusat perhatian (biodiversity) bumi saat ini, yakni Hutan Amazon, Congo Basin, dan Coral Triangle.
Pusat-pusat biodiversity tersebut merupakan ekosistem raksasa di bumi, sebutlah Hutan Amazon di Amerika Selatan, meliputi 9 negara, dengan luas 5,5 juta km², Congo Basin di Afrika Barat – Tengah yang meliputi sekitar 7 negara, dengan luas 1,3 juta mil persegi (3,4 juta km²), dan Coral Triangle yang meliputi 6 negara (termasuk Indonesia), dengan luas lebih dari 6,5 juta km². Dan uniknya secara geografis, Kepulauan Wakatobi berada di pusat salah satu ekosistem raksasa di bumi, yakni berada di pusat segitiga karang dunia. Atas dasar kenyataan alam tersebut, pada sidang ke 24 ICC of the Man and the Biosphere (MAB) Program UNESCO pada tanggal 11-13 Juli 2012 di Paris menetapkan wilayah Wakatobi sebagai salah satu Cagar Biosfer Dunia.
Hanya saja, realitas biodiversitas Wakatobi yang demikian besar, belum nampak menjadi ruh bagi 'badan' pembangunan Wakatobi saat ini, apa indikasinya? Lihatlah bagaimana 'rakusnya' pembangunan fisik Wakatobi memangsa aset-aset berharga kawasan ini, alih-alih atas nama pembangunan, realitasnya justru memerankan peran kanibalisme bagi identitas pembangunan Wakatobi. Sejumlah aktivitas reklamasi, pengerukan lahan, dan lain sebagainya bukan hanya menyalahai proses administrasi pembangunan berwawasan lingkungan hidup, tetapi menjadi bencana bagi keberlangsungan biodiversitas di Kabupaten Wakatobi. Ini menunjukkan pada aspek implementasi, pembangunan kita masih pro konversi daripada pro konservasi.
Diskursus pembangunan vs konservasi di Wakatobi tak bisa dipungkiri
mengemuka bersama lahirnya Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 29
Tahun 2003 tentang Pembentukan Kabupaten Bombana, Kabupaten Wakatobi,
dan Kabupaten Kolaka Utara di Provinsi Sulawesi Tenggara, yang menandai
lahirnya Kabupaten Wakatobi. Dan naifnya, tafsir mengenai pembangunan didominasi oleh tafsir modernisme, padahal sejak tahun 1917 kita sudah bergeser ke era post-modernisme, suatu era yang tak mempertentangkan lagi pembangunan dan konservasi, atau di suatu era yang memahami pembangunan adalah konservasi dan/atau sebaliknya, konservasi adalah pembangunan.
Lalu, bagaimana dengan kebijakan pembangunan Kabupaten Wakatobi, apakah pro biodiversitas atau sebaliknya? Ternyata sejak tahun 2013 dalam Dokumen Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) Kabupaten Wakatobi Tahun 2005–2025, tercantum visi jangka panjang untuk dilaksanakan oleh Pemerintah Daerah Kabupaten Wakatobi, adalah:
Wakatobi sebagai Pusat Biodiversitas Bumi
Di mana salah satu misinya adalah Mendorong konservasi dan rehabilitasi biodiversitas fisik-biologis wilayah. Visi ini merupakan visi yang sangat ambisius (dalam makna yang positif) hampir melampaui gagasan visi sebuah bangsa (dalam konteks ekologis). Visi ini menempatkan Wakatobi sebagai kiblat dunia dalam tema biodiversitas.
Sayangnya, sebagai sebuah gagasan besar, visi ini hanya mampu dirumuskan pada level sasaran kebijakan yang sifatnya masih dalam konsep makro, belum sampai diartikulasikan dalam bentuk program dan kegiatan yang lebih teknis, apalagi sampai tahap implementasi.
Kalau demikian, lalu visi jangka panjang apa yang akan terealisasi pada tahun 2025? Jika visi RPJPD ini tak lagi dijadikan referensi bagi rencana jangka panjang pembangunan daerah, maka ini menunjukkan terjadi disorientasi pada alur implementasi kebijakan pembangunan daerah, sayangnya tak ada pihak yang memadai memerankan monitoring terhadap keberlanjutan orientasi kebijakan pembangunan daerah, yang bisa memastikan berjalannya implementasi pembangunan tetap on the track sesuai alur yang telah ditetapkan.
Atas realitas visi yang demikian inilah, maka mungkin tak berlebihan kiranya, jika kita menyebutnya dengan istilah 'visi yang tercecer', dan mungkin tak relevan untuk menyebutnya dengan kata, semacam: hilang, lupa, tidak tahu apalagi punah. Kenapa? Oleh karena, visi ini dimengerti oleh kita, ada di sekitar kita, hanya saja, mungkin terselip di antara laci-laci, lemari arsip, atau lipatan-lipatan dokumen kebijakan pembangunan yang lain, atau mungkin ada kekeliruan dalam menempatkan siapa-siapa aktor teknis yang sesuai untuk mengimplementasikan berbagai niat baik pembangunan.
Selain itu, kita sangat sadar dengan memori sejarah kita sebagai lokasi biodiversity, termasuk kesadaran dalam memahami siapa para aktor yang bisa meluruskan sekaligus berkolaborasi untuk mengimplementasikan gagasan visi biodiversity tersebut (Balai Taman Nasional Wakatobi, WWF, TNC, dlsb), mudah-mudahan bukan karena egosektoral, cara pandang lokal apalagi sempit, yang mengungkung melejitnya Wakatobi sebagai kiblat inspirasi bagi pembangunan konservasi bumi.
Meminjam istilahnya Pak Saleh Hanan, dengan banyaknya label-label Wakatobi sebagai aset dunia (Cagar Biosfer) dan aset prioritas wilayah konservasi nasional (Taman Nasional, Kawasan Konservasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil), seharusnya orang Wakatobi (Pemda Wakatobi tentunya) menganggap Baubau, Kendari, dan yang lainnya ibarat 'Kecamatan yang ke sekian' saja dari Kabupaten Wakatobi, karena kita (Wakatobi) sudah bicara level nasional dan dunia. Bahkan, bagi orang Pemda harusnya memperlakukan seluruh instansi di daerah (termasuk vertikal) ibaratnya seperti 'kantor ke sekian' saja dari Pemerintah Daerah Kabupaten Wakatobi, dengan itu bisa dimanfaatkan keberadaannya dalam bersinergi untuk mengoptimalkan pemenuhan berbagai kebutuhan dan kepentingan pembangunan Wakatobi.
Menutup 'celotehan' ini, mungkin ada baiknya bila kita me-review apa perkataan dari FD Roosevelt (mantan Presiden USA), ia pernah mengatakan,
Small minds discuss people; average minds discuss events; great minds discuss ideas (pikiran sempit, membicarakan orang; pikiran rata-rata, membicarakan peristiwa; dan pikiran besar, membicarakan gagasan).
Pernyataan ini mungkin bisa digunakan untuk mengukur sejauh mana kebiasaan berpikir kita dalam menyoal pembangunan di daerah kita (Wakatobi). Tanpa bermaksud mengecilkan pencapaian yang telah ada, jika selama 15 tahun ber-Wakatobi, kita belum memproduksi pencapaian yang bisa mengantarkan posisi Wakatobi ke level-level yang direncanakan, bisa jadi derajat kita dan kualitas diskusi kita masih menunjukan level sebagai Small Minds. Tentu, termasuk saya.
Penulis: Sunarwan Asuhadi (Anggota Dewan Pendiri MEAKA Wakatobi)
Sumber: http://www.sunarwan-asuhadi.net/2018/08/biodiversity-dan-visi-wakatobi-yang.html
Lalu, bagaimana dengan kebijakan pembangunan Kabupaten Wakatobi, apakah pro biodiversitas atau sebaliknya? Ternyata sejak tahun 2013 dalam Dokumen Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) Kabupaten Wakatobi Tahun 2005–2025, tercantum visi jangka panjang untuk dilaksanakan oleh Pemerintah Daerah Kabupaten Wakatobi, adalah:
Wakatobi sebagai Pusat Biodiversitas Bumi
Di mana salah satu misinya adalah Mendorong konservasi dan rehabilitasi biodiversitas fisik-biologis wilayah. Visi ini merupakan visi yang sangat ambisius (dalam makna yang positif) hampir melampaui gagasan visi sebuah bangsa (dalam konteks ekologis). Visi ini menempatkan Wakatobi sebagai kiblat dunia dalam tema biodiversitas.
Sayangnya, sebagai sebuah gagasan besar, visi ini hanya mampu dirumuskan pada level sasaran kebijakan yang sifatnya masih dalam konsep makro, belum sampai diartikulasikan dalam bentuk program dan kegiatan yang lebih teknis, apalagi sampai tahap implementasi.
Kalau demikian, lalu visi jangka panjang apa yang akan terealisasi pada tahun 2025? Jika visi RPJPD ini tak lagi dijadikan referensi bagi rencana jangka panjang pembangunan daerah, maka ini menunjukkan terjadi disorientasi pada alur implementasi kebijakan pembangunan daerah, sayangnya tak ada pihak yang memadai memerankan monitoring terhadap keberlanjutan orientasi kebijakan pembangunan daerah, yang bisa memastikan berjalannya implementasi pembangunan tetap on the track sesuai alur yang telah ditetapkan.
Atas realitas visi yang demikian inilah, maka mungkin tak berlebihan kiranya, jika kita menyebutnya dengan istilah 'visi yang tercecer', dan mungkin tak relevan untuk menyebutnya dengan kata, semacam: hilang, lupa, tidak tahu apalagi punah. Kenapa? Oleh karena, visi ini dimengerti oleh kita, ada di sekitar kita, hanya saja, mungkin terselip di antara laci-laci, lemari arsip, atau lipatan-lipatan dokumen kebijakan pembangunan yang lain, atau mungkin ada kekeliruan dalam menempatkan siapa-siapa aktor teknis yang sesuai untuk mengimplementasikan berbagai niat baik pembangunan.
Selain itu, kita sangat sadar dengan memori sejarah kita sebagai lokasi biodiversity, termasuk kesadaran dalam memahami siapa para aktor yang bisa meluruskan sekaligus berkolaborasi untuk mengimplementasikan gagasan visi biodiversity tersebut (Balai Taman Nasional Wakatobi, WWF, TNC, dlsb), mudah-mudahan bukan karena egosektoral, cara pandang lokal apalagi sempit, yang mengungkung melejitnya Wakatobi sebagai kiblat inspirasi bagi pembangunan konservasi bumi.
Meminjam istilahnya Pak Saleh Hanan, dengan banyaknya label-label Wakatobi sebagai aset dunia (Cagar Biosfer) dan aset prioritas wilayah konservasi nasional (Taman Nasional, Kawasan Konservasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil), seharusnya orang Wakatobi (Pemda Wakatobi tentunya) menganggap Baubau, Kendari, dan yang lainnya ibarat 'Kecamatan yang ke sekian' saja dari Kabupaten Wakatobi, karena kita (Wakatobi) sudah bicara level nasional dan dunia. Bahkan, bagi orang Pemda harusnya memperlakukan seluruh instansi di daerah (termasuk vertikal) ibaratnya seperti 'kantor ke sekian' saja dari Pemerintah Daerah Kabupaten Wakatobi, dengan itu bisa dimanfaatkan keberadaannya dalam bersinergi untuk mengoptimalkan pemenuhan berbagai kebutuhan dan kepentingan pembangunan Wakatobi.
Menutup 'celotehan' ini, mungkin ada baiknya bila kita me-review apa perkataan dari FD Roosevelt (mantan Presiden USA), ia pernah mengatakan,
Small minds discuss people; average minds discuss events; great minds discuss ideas (pikiran sempit, membicarakan orang; pikiran rata-rata, membicarakan peristiwa; dan pikiran besar, membicarakan gagasan).
Pernyataan ini mungkin bisa digunakan untuk mengukur sejauh mana kebiasaan berpikir kita dalam menyoal pembangunan di daerah kita (Wakatobi). Tanpa bermaksud mengecilkan pencapaian yang telah ada, jika selama 15 tahun ber-Wakatobi, kita belum memproduksi pencapaian yang bisa mengantarkan posisi Wakatobi ke level-level yang direncanakan, bisa jadi derajat kita dan kualitas diskusi kita masih menunjukan level sebagai Small Minds. Tentu, termasuk saya.
Penulis: Sunarwan Asuhadi (Anggota Dewan Pendiri MEAKA Wakatobi)
Sumber: http://www.sunarwan-asuhadi.net/2018/08/biodiversity-dan-visi-wakatobi-yang.html



0 comments:
Posting Komentar