Dalam kurun waktu lima tahun terakhir, tingkat kemiskinan di Kabupaten Wakatobi berangsur-angsur menurun. Kenaikan jumlah penduduk dan kenaikan garis kemiskinan yang terjadi bersamaan dengan penurunan tingkat kemiskinan merupakan kabar baik karena meningkatnya jumlah penduduk ini
diiringi dengan kemampuan mereka untuk melewati garis kemiskinan atau mencapai standar hidup yang mencukupi.
BPS memakai konsep kemiskinan dengan konsep kemampuan memenuhi kebutuhan dasar (basic need approach), sehingga yang dikatakan penduduk miskin adalah penduduk yang memiliki rata-rata pengeluaran perkapita perbulan dibawah garis kemiskinan.
Indikator kemiskinan yang dihitung BPS terdiri dari persentase penduduk miskin (P0), indeks kedalaman kemiskinan (P1) dan indeks keparahan kemiskinan (P2). Kinerja perekonomian Kabupaten Wakatobi sesungguhnya sudah menunjukkan kemajuan yang menggemberikan. Dalam lima tahun terakhir, tingkat kemiskinan di Kabupaten Wakatobi berangsur menurun.
Persentase penduduk miskin ditentukan oleh seberapa banyak penduduk yang memiliki rata-rata pengeluaran per kapita per bulan dibawah garis kemiskinan.
Garis kemiskinan Kabupaten Wakatobi meningkat dari 256.308 rupiah/bulan pada tahun 2018 menjadi 278.929 rupiah/bulan pada tahun 2019. Meskipun terjadi kenaikan garis kemiskinan, namun persentase Penduduk Miskin (P0) di Kabupaten Wakatobi justru mengalami penurunan dari 14,85 persen pada tahun 2018 menjadi 14,75 persen pada tahun 2019.
Bila kenaikan garis kemiskinan Kabupaten Wakatobi di tahun 2019 dikaitkan dengan peningkatan jumlah penduduk di tahun yang sama, maka ini adalah sebuah Good News bahwa meningkatnya
jumlah penduduk ini diiringi dengan kemampuan mereka untuk melewati garis kemiskinan atau standar hidup yang mencukupi di Kabupaten Wakatobi.
Ukuran kemiskinan yang lain adalah Indeks kedalaman kemiskinan (P1) dan Indeks keparahan kemiskinan (P2). P1 merupakan indikator yang digunakan untuk mengukur kesenjangan pengeluaran penduduk miskin terhadap garis kemiskinan. Sementara itu, P2 merupakan indikator yang digunakan untuk mengukur ketimpangan pengeluaran antarpenduduk miskin.
Pada 2019 kedalaman kemiskinan (P1) di wilayah Jakarta Selatan menurun dibanding 2018 yakni dari
2,90 menjadi 2,19 persen. Sejalan dengan P1, pada 2019 ketimpangan pengeluaran penduduk miskin (P2) menurun dibanding 2018, yakni dari 0,74 persen menjadi 0,58 persen.
Sumber: Statistik Daerah Kabupaten Wakatobi, 2020 (BPS Wakatobi)
Rabu, 16 Juni 2021
Juni 16, 2021
Kabar MEAKA
Ekonomi, Sosial
No comments
Sumber: www.watyutink.com



0 comments:
Posting Komentar